Pemerintah Izinkan Warga Mudik, Syaratnya Bawa Surat keterangan

1568
×

Pemerintah Izinkan Warga Mudik, Syaratnya Bawa Surat keterangan

Sebarkan artikel ini

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

“(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong,” kata Benyamin saat dihubungi.

“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjut dia.

Keringanan atas larangan mudik sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan izin kepada maskapai penerbangan Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020.

Anehnya, pebisnis masuk dalam kategori yang diizinkan menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebelumnya pebisnis tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam regulasi itu, beberapa angkutan yang dikecualikan terkait larangan mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk diketahui, berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa Dan diminta untuk kembali ke daerah asal. (MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *