Headline

BBKSDA Sulsel Amankan Satli di Pasar Burung

×

BBKSDA Sulsel Amankan Satli di Pasar Burung

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Ir. Thomas Nifinluri M.Sc memberi apresiasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel, usai melakukan patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Makassar, Sidrap dan Bone.

Tim WRU SKW IV dan Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone, bersama Polsek Tellu Sattingnge telah mengamankan satwa liar dilindungi.

Menurut Thomas kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengendalikan peredaran TSL yang juga sudah menjadi tugas pokok dan fungsi KSDA.

Penyerahan Burung Nuri kepala Hitam dari anggota masyarakat berinisial B di Pangkajena Sidrap, setelah mengetahui kalau burung yang selama ini dipelihara jenis yang dilindungi. Burung langsung dievakuasi di kandang transit KSDA Bidang wilayah 2 Parepare, Rabu 8 April 2020

“Hal ini dampak positif dari sosialisasi atau street champaign yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu” kata Thomas.

Kegiatan rutin juga dilakukan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV, dibawah Komando Santiago, (kepala Seksi) saat melakukan patroli terhadap pedagang satwa yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, berhasil mengamankan 6 (enam) ekor satwa burung, yaitu Nuri kepala hitam 1 ekor, Nuri bayan 3 ekor, Nuri merah 1 ekor, Nuri Ternate 1 ekor. Keenam ekor satwa tersebut merupakan satwa liar yang berstatus dilindungi.

Menurut Santiago, awalnya para pemilik tidak rela menyerahkan satwanya, namun setelah tim WRU SKW IV memberi penjelasan tentang aturan mengenai satwa liar dilindungi, pedagang pun menyerahkan secara sukarela satwa tersebut.

Satwa kemudian dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan; pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keenam satwa dalam kondisi sehat.

Semuan Satwa kemudiam diamankan di kandang transit Bidang Konservasi Wilayah II di Pare Pare.

Lanjut Thomas di lokasi lainnya, pada hari Selasa 7/4, Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone yang merupakan wilayah kerja dari SKW III Soppeng juga melakukan kegiatan patroli TSL. Patroli dilakukan terhadap kepemilikan satwa liar berstatus dilindungi oleh salah seorang warga yang tinggal di Dusun II Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.

Tim WRU yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) bersama personil POLSEK Tellu Siattingnge berhasil mengamankan 11 ekor satwa dilindungi, yaitu 10 ekor Nuri Merah dan 1 ekor Perkici. Sama halnya dengan pedagang satwa sebelumnya, warga berinisal A pun berkenan untuk menyerahkan secara sukarela, setelah diberikan penjelasan oleh Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone mengenai regulasi TSL.

Satwa yang diserahkan semuanya dalam keadaan sehat. Prosedur selanjutnya, satwa juga dievakuasi ke kandang Transit Bidang Wilayah II Pare Pare untuk penanganan lebih lanjut.

Diduga satwa endemik Maluku ini dibawa melalui jalur kapal dari Maluku Seram, Bau Bau dan Bone (Pelabuhan Bajoe) di Teluk Bone.

Thomas, dengan tegas mengatakan agar tim mengambil langkah antisipasi pengendalian dan peredaran TSL selanjutnya dengan memperketat penjagaan di jalur Teluk Bone khususnya di Pelabuhan Bajoe.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *