Dana Desa tak Segera Cair, Senator: Ganti Mendes PDTT

562
×

Dana Desa tak Segera Cair, Senator: Ganti Mendes PDTT

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 04 09 at 16.26.35
Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi.

Jakarta, faktapers.id – Hingga kini dana desa belum juga dicairkan. Geram akan hal ini pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyerukan agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) diganti.

“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja. Pak menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/20). Diketahui, Kemendes PDTT kini dijabat Abdul Halim Iskandar.

Fachrul pun menyayangkan jika dana desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 72 trilun.

“Sementara dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19,” tegas Senator asal Aceh ini. Menurut Fachrul dana tersebut bisa gunakan baik pencegahan maupun penanganan pandemi.

“Bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya. Ini jelas pemerintah kurang masif dan cepat,” pungkasnya. Fachrul menilai, dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.

“Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” urainya.

Fachrul berpendapat, akibat pandemi Covid–19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. “Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya. Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako,” ungkapnya.

Sementara, sambung Fachrul, dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini. “Dana desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli,” jelasnya.

Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini, papar Fachrul sangat berbahaya karena Indonesia berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk PKTD. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *