Headline

Dendam Kesumat, Pemuda di Klaten Nekat Tembak Temannya Sendiri

×

Dendam Kesumat, Pemuda di Klaten Nekat Tembak Temannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah dengan sengaja menembak temannya dengan alasan dendam.

Pemuda bernama Bayu Tiko (27) warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten, sementara sang korban adalah Slamet Riyadi alias Gomet (24) warga Joho, Prambanan, Klaten.

Aksi penembakan dilakukan di rumah korban pada Desember 2019 lalu. Tersangka menembak Gomet menggunakan pistol rakitan berjarak kurang lebih satu meter.

Kasus penembakan tersebut bermula saat tersangka Bayu Tiko mengaku dendam dengan Gomet. Pemuda Manisrenggo ini dikenal sebagai residivis kasus narkoba dan sudah pernah menjalani masa hukuman selama 10 bulan di tahun 2018.

Sebelum aksi penembakan, Bayu Tiko diberitahu temannya yang bernama Heri Sartono Dwi Saputro alias Solopok (22) warga Manisrenggo. Heri menjelaskan penyebab Bayu Tiko masuk penjara gara-gara dijebak Gomet.

Selanjutnya, Bayu Tiko dan Heri Sartono menemui Gomet di rumahnya, 7 Desember 2019 pukul 05.00 WIB. Di kesempatan itu, Bayu Tiko yang dalam kondisi mabuk sudah menyelipkan pistol di celananya

Saat bertemu dengan Gomet yang baru dibangunkan dari tidurnya, Bayu Tiko langsung mengarahkan pistolnya ke arah Gomet. Lantas kemudian, Bayu Tiko menarik pelatuk pistol ke arah Gomet. Alhasil, Gomet terjatuh di lantai sembari berteriak minta tolong. Berikutnya, Bayu Tiko dan Heri Sartono meninggalkan rumah Gomet.

“Tembakan itu mengenai leher bagian kanan korban. Awalnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten selama satu pekan dengan kondisi belum bisa diajak berkomunikasi. Antara korban dengan pelaku ini saling mengenal karena memang berteman,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (2/4/2020).

Andriansyah mengatakan, kedua pria Klaten yang melakukan aksi tembak terhadap teman itu sempat ingin melarikan diri ke Sumatra Utara (Sumut) beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni 12 Desember 2019. Saat menyeberang di Merak-Bakauheni, keduanya ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten yang melakukan pengejaran.

Sebelum ditangkap, tersangka Bayu Tiko membuang pistolnya ke laut terlebih dahulu. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka memperoleh pistol rakitan itu dengan membeli melalui online. Harganya Rp 3,5 juta lengkap dengan empat peluru. Barang-bukti yang kami sita dari tangan tersangka, seperti satu butir peluru sepanjang 2,5 cm, sepeda motor, satu potong jaket, satu potong celana jeans, satu buah helm, dan lainnya,” katanya. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *