DPR: Bongkar Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer!

×

DPR: Bongkar Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium hingga tuntas.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menegaskan, Komisi III mendesak Jaksa Agung Burhanuddin secara serius menyelidiki kasus tersebut.

Kasus ini telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan ke Kejagung.

“Saya mendesak Kejaksaan Agung in casu Jaksa Agung, Burhanuddin untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan dan mengusut tuntas kasus Penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal itu,” kata Arteria di Media Center/ Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan,   Jakarta, Rabu (1/4/20/2020).

Kata Arteria, apalagi kasus penyelundupan itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan masif, dengan memuat kuantitas yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang.

“Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” beber politikus PDI Perjuangan itu.

Arteria mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memanipulasi dokumen Sertifikat Asal Barang dalam Dokumen Bill of Lading. Menurutnya, 27 Kontainer tekstil premium ilegal tersebut seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam Dokumen Pengiriman Kapal Pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India.

“Akan tetapi sejatinya berasal dari China, dan diangkut melalui pelabuhan muat di Hong Kong, China. Perbuatan ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan/kebijakan Bea Safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut,” urainya

Arteria pun memaparkan, selain itu kedua perusahaan tersebut juga telah melakukan sejumlah manipulasi dokumen manifest pengiriman terkait dengan penyebutan jenis kain dalam kontainer. Di mana disebutkan berisi kain Poliester, namun pada faktanya berisikan kain Brokat, Sutera, Satin, dan Gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain Poliester.

“Memanipulasi Dokumen Manifest Pengiriman, terkait dengan volume/kuantitas/jumlah kain dalam kontainer (Undervalued Invoice), di mana Kuantitas bisa dinyatakan lebih rendah 50% dari keadaan sebenarnya. Perbuatan ini dimaksudkan untuk menekan biaya Bea Masuk, Tarif Bea Safeguard, PPN, dan PPh serendah mungkin,” jelasnya.

Akibat penyelundupan tersebut, terang Arteria, mengakibatkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif serta mampu mengungkap siapa aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut.

“Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh mafia tekstil yang berhasil diungkap yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Hal yang sangat miris terlebih dengan memperhatikan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19,” tegasnya.

Diketahui, telah diperoleh informasi yang terkonfirmasi yang menyatakan bahwa terdapat 55 kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal.

55 Kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian 55 Kontainer dan pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *