Efektif Mulai Jumat, PSBB di Jakarta Bikin Sektor Bisnis ‘Sekarat’?

×

Efektif Mulai Jumat, PSBB di Jakarta Bikin Sektor Bisnis ‘Sekarat’?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku efektif Jumat, 10 Maret 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemberlakuan PSBB kepada Pemerintah Pusat, dan per hari ini usulan tersebut telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Lalu, apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.

Utamanya bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

“Memang menurut saya ini impact-nya cukup besar. Pertama dampaknya hampir merata ke semua sektor, mulai dari perkantoran yang tidak esensial kan wajib diliburkan,” kata Bhima dikutip dari detikcom.

Namun, kata Bhima, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang.

“PSBB ini akan sangat berdampak pada penurunan pendapat yang cukup ekstrem terhadap driver ojol yang jumlahnya tidak sedikit karena dari perkiraan 2 juta driver ojol, itu terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

Menurut Bhima, seharusnya pemerintah mencairkan stimulus terlebih dahulu kepada pihak yang terdampak sebelum menerapkan PSBB.

“Kemudian dengan diliburkannya kantor maka efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang upahnya harian, kemudian pedagang asongan. Jadi rantai pasok ekonomi di Jakarta ini sangat terdampak. Makanya harusnya sebelum diajukan PSBB itu bantuannya sudah cair ke orang miskin, maupun juga ke pekerja-pekerja informal,” tandasnya. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *