Gage di DKI Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020

×

Gage di DKI Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pandemik virus Corona (Covid-19) masih mengkhawatirkan. Hal tersebut membuat sistem pembatasan kendaraan bermotor denganganjil-genap (Gage) di DKI Jakarta ditiadakan hingga 19 April 2020.

“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Menurut Fahri Siregar, Polisi akan mengevaluasi kembali perkembangan dan situasi kebijakan ganjil-genap setelah 19 April.

“Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.

“Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona.

Namun demikian, pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan tetap dibuka seperti biasa. Begitu juga pelayanan Samsat tetap beroperasi. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *