Gara-gara Corona, 30 Ribu Narapidana”Bak Tertimpa Durian Runtuh”

×

Gara-gara Corona, 30 Ribu Narapidana”Bak Tertimpa Durian Runtuh”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Wabah Virus Corona yang terjadi saat ini dapat dinilai ada sisi positif dan sisi negatif. Dari sisi negatif virus ini secara tidak nampak dapat membunuh seseorang secara perlahan. Kalau dari sisi positifnya kemacetan di Ibukota Jakarta dapat teratasi dengan Corona.

Hal itu terlihat yang biasanya aktifitas kendaraan kerap menimbulkan kemacetan. Kini gara-gara virus Corona, sejumlah ruas jalan nampak lenggang. Bahkan baru-baru Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana. Tak pelak peristiwa itu bagaikan pepatah “Bak Tertimpa Durian Runtuh.

Keputusan itu dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sebagaimana tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020) malam.

Rika pun hanya singkat ketika dikonfirmasi wartawan, terkait jumlah narapidana maupun anak yang dibebaskan melalui asimiliasi dan integritas.”30 ribuan,” singkat Rika.

Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.(uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *