Jakarta, faktapers.id – Bantuan sosial (bansos) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dari Pemprov DKI Jakarta ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial ditujukan bagi warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun yang berhak menerima bansos di DKI Jakarta meliputi, warga atau masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
Kemudian memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali, pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
“Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya,” ujar Irmansyah, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).