Jumlah Pelanggar Aturan PSBB Menurun

878
×

Jumlah Pelanggar Aturan PSBB Menurun

Sebarkan artikel ini
pos
Polantas lakukan penjagaan penerapan PSBB para pengemudi

Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan pemantauan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Jumat (10/4/2020) jumlah pelanggar aturan PSBB menurun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, jumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah menurun.

“Tingkat pelanggaran masyarakat sudah mulai menurun. Mereka sudah mulai sadar. Walaupun masih ada beberapa pelanggar-pelanggar yang rata-rata tidak menggunakan masker,” tutur Yusri di poskso Cek Poin Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti penurunan pelanggaran tersebut. Yusri hanya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberlakukan teguran tertulis dan denda bagi warga yang masih melanggar.

Dengan demikian Yusri berharap, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa betapa pentingnya untuk tetap berada di rumah.

“Ini upaya untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus sadar penyebaran Covid-19 sudah sangat marak,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).

Penindakan bagi para pelanggar akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kami minta turun dari kendaraannya, kami minta mengisi blanko. Kemudian, mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

“Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kami berikan tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *