Kasatpol PP DKI Sisir Kecamatan Koja, Empat Toko Langgar Aturan PSBB Ditutup Sementara

552
×

Kasatpol PP DKI Sisir Kecamatan Koja, Empat Toko Langgar Aturan PSBB Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
3086f062 0888 4576 8a47 639871e6b795

Jakarta, faktapers.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin memantau langsung pelaksanaan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Empat toko tak sesuai aturan yang masih beroperasi ditutup sementara dengan ditandai penempelan stiker.

“Tadi kami menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara. Tujuh toko mebel sudah menaati aturan tutup sementara. Tapi ada empat toko lainnya masih buka. Secara humanis dan tegas kami tutup sementara,” kata Arifin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Tak hanya itu, penyisiran bersama TNI-Polri ini juga dilakukan di area Pasar Koja Baru. Memantau aktivitas jual beli dengan mengedepankan jaga jarak hingga penggunaan masker.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami edukasikan warga tentang aturan PSBB ini. Tertib jaga jarak antrean, mengimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang. Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan,” jelasnya.

Kepada jajarannya, secara tegas Arifin pun menugaskan patroli sejak pagi, siang, sore, dan malam. Mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19 secara humanis dan tegas.

“Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar agar tertib menaati aturan PSBB ini. Penegakan aturan ini bukan untuk petugas, tapi untuk masyarakat bersama,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *