Headline

KPK Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Gegara Corona

×

KPK Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Gegara Corona

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan narapidana korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (2/4/2020).

Ali mengatakan, KPK tak pernah dimintai pendapat mengenai materi perubahan yang akan dimasukkan dalam revisi peraturan itu. Ia menilai Kementerian Hukum dan HAM juga tak transparan dalam menjelaskan kategori penjara yang melebihi kapasitas.

Ali menyinggung kajian KPK mengenai layanan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kajian itu, KPK menemukan bahwa hampir setengah penghuni Lapas ialah narapidana kasus narkoba.

Lewat kajiannya KPK menyarankan Kemenkumham mengoptimalkan mekanisme rehabilitasi kepada narapidana narkotika. “Bila rekomendasi dijalankan, kami yakin masalah overkapasitas tidak akan terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna menyebut akan mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam Rapat Terbatas Kabinet agar napi narkoba dan korupsi bisa dilepas untuk mencegah penyebaran corona di penjara.

Hal ini merupakan kelanjutan revisi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan Covid-19. Namun, Permenkumham itu hanya berlaku bagi napi pidana umum. (Fp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *