Napi Asimilasi Corona Bikin Ulah Lagi, Menkumham: Kembalikan ke Lapas!

×

Napi Asimilasi Corona Bikin Ulah Lagi, Menkumham: Kembalikan ke Lapas!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia berharap, narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan bila kembali berulah.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Setelah menjalani BAP di Kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna melalui keterangan resminya, Senin (20/4/2020), dikutip faktapers.id dari PMJ News.

Per Senin 20 April, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana guna menghindari penyeberan virus corona di dalam lapas.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari PBB karena dasar kemanusiaan untuk lapas yang over kapasitas.

Nyatanya, kebijakan tersebut sempat menuai komentar masyarakat, terlebih setelah menjalani proses asimilasi, banyak narapidana yang kembali berulah dan meresahkan masyarakat.

Yasonna juga meminta agar jajarannya berkoordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), agar administrasi dan database pasca-asmilasi Covid-19 bisa dilakukan dengan baik, serta melakukan pengawasan terhadap warga binaan agar tindak pidana setelah keluar jeruji besi tak terulang kembali.

“Napi asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya.

“Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini. Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik.

“Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” paparnya panjang lebar.

Yasonna mengaku akan mengevaluasi dan meninjau kebijakan pembebasan narapidana tersebut agar napi program asimilasi Covid-19 tidak melakukan kejahatan kembali.

“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana.

“Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah. Bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini. Bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian.

“Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar,” tandasnya. (fp01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *