Pandemi Corona, MUI Tegaskan Mudik Haram Jika…

×

Pandemi Corona, MUI Tegaskan Mudik Haram Jika…

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara ihwal mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Anwar mengatakan, jika seseorang bepergian dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang juga tidak ada wabah, maka tidak ada masalah.

Namun, jika seseorang itu mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak diperbolehkan.

“Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap pulang berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (3/4/2020) dikutip dari Tempo.

Sehingga ia menilai, sikap pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik di tengah wabah virus corona, sudah tepat.

“Bahkan, hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi,” kata dia.

Lebih lanjut, sikap pemerintah itu telah sejalan dengan firman Allah SWT yang menyebut, ‘Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.’, serta juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *