Pemkot Jakut Siapkan Rumah Isolasi Bagi Pasien Covid-19

×

Pemkot Jakut Siapkan Rumah Isolasi Bagi Pasien Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Langkah antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 di antaranya menyiapkan rumah isolasi bagi pasien positif Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, setiap kelurahan dan kecamatan telah menyiapkan rumah isolasi apabila terjadi lonjakan pasien Covid-19 di wilayahnya.

“Untuk menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait kesiapan Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan, kelurahan, RW, dan RT terkait rumah isolasi. Hari ini, kita turun untuk meninjau langsung sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah isolasi di setiap kecamatan,” ungkap Ali saat mengecek kesiapan rumah isolasi di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak Kecamatan Cilincing dan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja, Jumat (24/4).

Setelah memantau langsung bersama Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit dan Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yudi Dimyati.

Ia menyatakan Rusunawa Nagrak Kecamatan Cilincing dan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja tergolong representatif untuk dijadikan rumah isolasi. Bahkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan berkolaborasi dengan unsur lain dalam melengkapi fasilitas rumah isolasi.

Ia juga menghimbau kepada kecamatan dan kelurahan untuk menggunakan potensi yang ada baik itu aset pemerintah dan swasta yang memang sudah disetujui.

“Kita sudah cek disetiap kecamatan ada beberapa lokasi yang diusulkan. Nanti akan dibahas dan ditetapkan apakah lokasi itu tergolong memadai atau tidak untuk rumah isolasi,” ujar Ali.

Saat ini, hunian Rusunawa Nagrak Tower 3 Kecamatan Cilincing yang berjumlah 500 unit dalam kondisi kosong.

Setiap unitnya terdiri dari 2 kamar tidur, dapur, kamar mandi dan balkon. Sedangkan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja memiliki 10 kamar tidur. Kedua lokasi itu mempunyai kapasitas yang berbeda dan berpotensi untuk dijadikan rumah isolasi.

“Prinsipnya rumah isolasi ini untuk rawat jalan apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut akan kita sampaikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit. Bisa dibilang ini sebagai isolasi dan juga transit bagi pasien Covid-19 yang rumahnya tidak memadai untuk dilakukan isolasi mandiri.

“Dimana tidak ada kamar atau ruangan yang membatasi pasien dan anggota keluarga lainnya maka kita sarankan untuk masuk ke rumah isolasi selama masa inkubasi 14 hari,” terangnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *