Headline

Pengamat Sebut Permenhub Soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan. Kemenhub: Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

×

Pengamat Sebut Permenhub Soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan. Kemenhub: Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 terbaru,  yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) menuia pro dan kontra.

Sementara  Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai menyesatkan. Pasalnya kata Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar penerapan PSBB.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020,” urainya.

Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020) juga menilai, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkan karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.

Ia berpendapat  Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum. Padahal, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal, karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” tandasnya. Agus.

Diketahui sebelumnya Kemenhub menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Dan aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Akan tetapi Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Menurutnya implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Dalam kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Ia membantah jika Permenhub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojol mengangkut penumpang.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara plt menhub, menkes, dan gubernur DKI juga dengan pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” papar Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020). Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *