Headline

Pengangkatan Korsek Bawaslu Kab. Samosir Diduga Melanggar Banyak Aturan, Ritha akan Laporkan Bawaslu Prov. Sumatera Utara ke Bupati Samosir

×

Pengangkatan Korsek Bawaslu Kab. Samosir Diduga Melanggar Banyak Aturan, Ritha akan Laporkan Bawaslu Prov. Sumatera Utara ke Bupati Samosir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pengangkatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Samosir, Sirimrolas Sivakkar, S.Sos diduga melanggar tiga aturan, yakni; Undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) no. 68/2018, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Sekjen Bawaslu no. 7/2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota dan Sekretariat Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Karena dinilai banyak melanggar peraturan, Rithacordyana Bakara, SE. MM, Staf Bawaslu Kabupaten Samosir akan melaporkan kasus tersebut ke Bupati Samosir, Rapidin Simbolon sebagai pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Samosir. Bahkan surat aduan itu juga akan ditembuskan ke Bawaslu RI dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena telah melanggar aturan tentang tugas dan kewenangan Komisioner Bawaslu Provinsi.

Menurut Ritha, berdasarkan Surat Penugasan Bupati Samosir no. 800/411/BKD/II/2019, Sirimrolas Sivakkar, S.Sos, sudah ditarik kembali alias aktif kembali sebagai Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Samosir terhitung sejak 1 Februari 2019.

“Saya juga heran, dasarnya apa dan kenapa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengangkat Sirimrolas Sivakkar. Padahal, berdasarkan Surat Penugasan Bupati Samosir no. 800/411/BKD/II/2019, Sirimrolas Sivakkar, S.Sos, sudah ditarik kembali alias aktif kembali sebagai Pelaksana pada Satuan Polisi Paming Praja, Kabupaten Samosir terhitung sejak 1 Februari 2019”, papar Rithacordyana Bakara, kepada faktapers.id saat dihubungi, Jumat, (3/4/2020).

Padahal sebelumnya menurut Ritha, dalam Berita Acara Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengusulkan dua nama untuk mengisi jabatan sebagai Korsek pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir, yakni Rithacordyana Bakara dan Elman Silalahi, SP.

“Dalam Berita Acara Rapat Pleno No. 001/BA-Pleno/Bawaslu Samosir- 19/01/2020, Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengusulkan dua nama untuk mengisi jabatan sebagai Korsek pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir, yakni Rithacordyana Bakara dan Elman Silalahi, SP. Harusnya salah satu dari nama itu yang menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Samosir. Tapi kenapa nama lain yang dipilih. Dasarnya apa”, tanya Ritha terheran-heran.

Menurut Ritha keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno itu merupakan keputusan teringgi. Sehingga jika sudah diputuskan dalam Rapat Pleno maka proses selanjutnya adalah pelantikan. Namun hingga akhir Maret. Pelantikan itu tak kunjung datang.

“Sejak Berita Acara Rapat pleno, 19 Januari hingga akhir Maret 2020 tak ada lagi proses kelanjutannya kapan mau dilantik dan lain sebagainya. Tapi pada 1 April 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat no. 008/K.Bawaslu- Prov.Su/TU.00.01/04/2020. Perihal pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir yang didalamnya tertera nama dan kalimat Sirimrolas Sivakkar yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Samosir. Padahal Sirimrolas Sivakkar sudah dipulangkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir,” lanjut Ritha.

Sebagai info, Prosesi Pengangkatan dua nama Kepala Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Samosir, Elman Silalahi, SP dan Rithacordyana Bakara, SE. MM menjadi sorotan publik.

Bahkan, sejak diterbitkan Januari 2020 lalu, Surat Berita Acara Rapat Pleno Nomor 001/BA-PLENO/Bawaslu Samosir-19/01/2020 yang mengagendakan Pengusulan Korsek pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, hingga saat ini tidak ada kejelasan kelanjutannya dan tak kunjung ditetapkan. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *