Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berkoordinasi Bahas PSBB

×

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berkoordinasi Bahas PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) telah menyetujui rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Maka dari itu, pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, berbunyi: “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pembahasan PSBB dengan Pemprov DKI Jakarta ini terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di lapangan.

“Iya dong (Polda Metro koordinasi), membahas tujuh poin dalam PSBB, itu harus dibahas bagaimana teknis (pelaksanaan) di lapangan,” tutur Yusri di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Yusri menjelaskan, poin-poin yang dibahas terkait pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

“Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah,” pungkas Yusri. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *