Jakarta, faktapers.id – Diduga biang penyebar tulisan provokasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Polisi menangkap lima orang tersangka yakni; MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH ditangkap Polisi.
Kelima tersangka tersebut diduga telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita provikasi dan bohong alias hoaks, dengan cara membuat vandalisme menggunakan media tulisan diantaranya ‘Sudah Krisis, Saatnya Membakar” dan lainnya.
“Mereka dari kelompok anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah ‘kill the rich’ atau ‘bunuh orang-orang kaya’, ‘sudah krisis, saatnya membakar’, ‘mau mati konyol atau melawan’. Jadi, ini tulisan yang nereka buat,” papar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, aksi vandalisme ini diketahui dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota pada Kamis 9 April 2020 lalu.
Dalam keterangannya Nana menjelaskan bahwa tersangka MRR, AAM, dan RIAP bertemu di Cafe Agerita milik tersangka RIAP. Kemudian, ketiganya berencana akan melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Selanjutnya, tersangka AAM, pergi membeli pilox dan mencetak tulisan-tulisan yang bernada memprovokasi itu.
Setelah pilox dan cetakan siap, selanjutnya ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi untuk melaksanakan aksinya diempat titik lokasi dari aksi vandalisme tersebut. Pertama di ruko-ruko wilayah Pasar Anyar, Tangerang Kota, di Kantor Bank BCA Kisamaun, Tangerang Kota, Trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota, dan di Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.
“Setelah selesai, para tersangka kembali ke cafe tempat sebelumnya untuk berkumpul. Atas kejadian tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di cafe tempat awal ke tiga tersangka berkumpul. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya yaitu MRH di wilayah Solear Kab Tangerang dan tersangka RJ di wilayah Bekasi Timur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Herry