PSBB Efektif Mulai Jumat, Sejumlah Sektor Bisnis di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Kecuali…

×

PSBB Efektif Mulai Jumat, Sejumlah Sektor Bisnis di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Kecuali…

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan pembatasan sosial beerskala besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (7/4/2020) malam.

Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

“Bicara antarorang penting sekali interaksi. Kami telah melakukan koordinasi bersama Polri-TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Utamanya pada komponen peraturan karena akan mengatur peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk mengubah pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” ungkap Anies dalam konferensi pers setelah rapat.

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua orang untuk menaati peraturan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anies menyebutkan, diberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.

Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus dilakukan, sementara dalam pelaksanaannya akan diberlakukan sebagai jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat menjalankan aktivitasnya, membahas 8 (delapan) sektor, sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Pangan
3. Energi (udara, gas, listrik, pompa bensin)
4. Komunikasi (komunikasi sampai media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Logistik/distribusi barang
7. Kebutuhan keseharian retail ( warung, toko kelontong)
8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

“Sektor kesehatan, misalnya yang diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, sangat relevan dengan sekarang, jadi tidak berhenti. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan perawatan wabah Covid-19 dapat terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau LSM di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid-19, itu bisa berkegiatan,” jelasnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada jarak fisik dan melaksanakan protap Covid-19, yaitu menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. “Semua kegiatan lain di sektor itu, diharapkan bekerja dari rumah,” pungkasnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *