PSBB Tahap Lanjutan di Jakarta Utara Terapkan Penindakan Hukum

×

PSBB Tahap Lanjutan di Jakarta Utara Terapkan Penindakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap lanjutan semakin efektif. Tak sekadar memberikan peringatan, upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) berlakukan upaya penindakan hukum bagi pelanggar.

Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama dan PSBB tahap lanjutan sudah dilakukan bersama TNI-Polri maupun unsur masyarakat.

Pada PSBB tahap pertama, pelanggaran terhadap penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terjadi. Terutama pada pelanggaran ketidaktertiban masyarakat yang aktivitasnya masih berkerumun.

“Tadi kami melaksanakan rapat koordinai evaluasi PSBB tahap pertama di wilayah Jakarta Utara. Yang mana pelanggaran masih terjadi, utamanya soal kerumunan maupun aktivitas warga yang tidak diperkenankan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (23/4).

Ditegaskannya, pelaksanaan PSBB tahap lanjutan di wilayah Jakarta Utara tidak lagi bersifat peringatan semata. Melainkan sudah pada penerapan penindakan hukum bagi pelanggar.

Semakin efektifnya pelaksanaan PSBB, dipastikan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara akan semakin menurun. Dengan begitu maka ke depannya aktivitas masyarakat akan kembali seperti sedia kala.

“Harapan tentu pada PSBB tahap lanjutan ini sudah zero dari pelanggaran karena semakin cepat PSBB efektif maka semakin cepat kita kembali beraktivitas seperti sedia kala karena virus corona sudah bisa terkendali,” jelasnya.

Sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan melaksanakan ‘taktik perang geriliya’ di setiap wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar terbebas atau merdeka dari Covid-19. Dalam artian patroli atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) disetiap RT/RW dihidupkan kembali, serta menggencarkan patroli gabungan Tiga Pilar (Pemerintah, TNI-Polri).

“Jajaran Polres Metro Jakarta Utara sudah melakukan upaya tidakan penegakan hukum secara tegas dan terukur bagi setiap aksi kriminalitas. Dimana kejahatan jalanan evaluasinya menurun signifikan dibanding minggu sebelumnya,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan PSBB tahap lanjutan yang dimulai sejak Jumat (24/4) besok hingga Jumat (22/5) mendatang. Tidak lagi bersifat edukasi, pelaksanaan PSBB kali ini turut menerapkan sanksi kepada pelanggar demi menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *