Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara mengerahkan ratusan petugas di hari pertama pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, pemberlakuan PSSB ini sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020
“Ruas jalan tidak ada yang ditutup tetapi kendaraan operasional akan dipindahkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bersama-sama dengan Kepolisian dan Satpol PP Jakarta Utara, kami akan menangani patroli yang terhubung dengan PSBB di lokasi kerja,” ungkap Harlem Simanjuntak, Jumat (10/4/2020).
Selama masa PSBB yang akan berlangsung akan berlangsung hingga 14 hari ke depan, ia akan mengerahkan 128 petugas setiap saat melakukan pengawasan sosialisasi bagi masyarakat untuk meminimalisir penularan Covid-19.
“Membiarkan petugas akan menunggu di 3 titik pemeriksaan yaitu gerbang Tol Kapuk, gerbang tol Tanjung Priok, dan pintu keluar Tol Kamal. Selanjutnya, ada petugas yang akan patroli keliling di 6 kecamatan,” terangnya.
Sementara petugas Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kepolisian mengimbau langsung ke penumpang bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan mengatur jumlah penumpang serta posisi tempat duduk.
“Kami akan siaga di lokasi dan juga menyesuaikan dengan titik patroli dari Satlantas. Kami harap masyarakat dapat mengatur aturan yang telah ditetapkan selama PSBB karena ini sangat penting untuk mendistribusikan Covid-19. Dipasang di rumah sebagai pilihan terbaik untuk bergabung dengan Covid-19 agar tidak semakin meluas,” tandasnya. (Tajuli)