Sah! Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Provinsi Banten

933
×

Sah! Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten, Minggu (12/4/2020). Menkes pun sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut.

“Pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten akan disetujui hari ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dengan demikian, wilayah yang disetujui PSBB adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Provinsi Banten.

Dengan disetujuinya PSBB di Banten, Yurianto menjelaskan, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa terintegrasi. “Dengan disetujuinya Provinsi Banten, penanganan Covid-19 di Jabodetabek bisa lebih terintegrasi,” ujarnya.

Yurianto kembali mengingatkan, faktor penyebaran virus Covid-19 adalah manusia. Dengan demikian, harus ada pembatasan aktivitas manusia.

“Harus ada pembatasan agar kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol, sehingga penyebaran bisa diatasi,” jelasnya. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *