Headline

Sidang Ketiga Kasus Perumahan Syariah di Banten Hadirkan Tiga Orang Saksi

×

Sidang Ketiga Kasus Perumahan Syariah di Banten Hadirkan Tiga Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Penipuan dengan modus perumahan syariah di kawasan Maja, Lebak, Banten memasuki sidang ketiga, yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (21/4) lalu.

Sidang yang di gelar secara online tersebut mendatangkan tiga saksi yang sekaligus korban yakni ASY, AH, dan SAN.

Dalam persidangan, para saksi memberikan kesaksiannya secara detail terkait awalnya mereka tertarik membeli rumah syariah atas nama Amanah City, yang dikembangkan oleh PT Wepro Citra Sentosa, di depan majelis hakim.

Menurut pemaparannya, korban yang mendapat informasi terkait Perumahan Amanah City melalui media sosial Instagram, Facebook, maupun informasi grup lainnya.

Sementara Kuasa Hukum korban, Ahmad Rohimin menjelaskan bahwa modus operandinya pelaku penipuan meyakini korban dengan menyatakan Perumahan Amanah City ini sebagai hunian terbesar yang islami.

“Pelaku meyakinkan para korban dengan menyatakan perumahan syariah Amanah city ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerjasama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” ujar Rohimin.

Rohimin juga mengungkapkan bahwa  pelaku akan melakukan serah terima kunci kepada korban setelah enam bulan melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas down payment (DP).

Namun saat korban mengunjungi lokasi perumahan di Maj, Lebak, Banten korban hanya melihat ada 3 bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Subdit 2 Unit 3 Harda pada bulan November 2019 lalu, dan sedang dalam penyelidikan.

Terkait sidang lanjutan pemeriksaan para saksi (korban), hakim menjadwalkan sidang lanjutan hari ini, Kamis (23/4) di PN Tangerang. (WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *