Headline

Tagih PPN Elpiji 3 Kg ke Agen, FORSUBSI: KPP Salah Alamat

×

Tagih PPN Elpiji 3 Kg ke Agen, FORSUBSI: KPP Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

faktapers.id – Sejak 3 tahun terakhir agen elpiji 3 kg di sebagian daerah Indonesia ditagih PPN oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Adanya tagihan tersebut dikarenakan timbulnya harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Agen elpiji 3 kg se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Pengusaha Elpiji Subsidi Indonesia (FORSUBSI) yang dikordinatori oleh Maulana mengatakan bahwa KPP salah alamat menagih PPN elpiji subsidi 3 kg

“Karena agen itu cuma agen penyalur yang membantu pemerintah dalam menyalurkan elpiji 3 kg ke masyarakat tidak ada kebijakan harga yang kami atur, semua ditentukan oleh pemerintah,” ungkap Maulana.

Untuk diketahui, Forsubsi merupakan forum diskusi grup WA agen elpiji 3 kg korban kena tagih PPN oleh KPP di daerah. Sebelumnya pada desember tahun lalu telah melakukan audensi dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Maulana juga menegaskan bahwa PPN elpiji 3 kg telah ditanggung oleh pemerintah (DTP) selisih harga normal/patokan ke penyerahan badan usaha telah disubsidi harga plus PPN yang dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN.

“Harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kementrian ESDM, PPN-nya ditanggung masyarakat sebagai end user. Saya berharap KPP menanyakan ke Pemda karena terkesan ada kesalahan pembuatan HET oleh Pememerintah Daerah,” tegasnya.

Dalam situasi pendemi Covid 19, Maulana juga berharap bahwa masalah ini segera diselesaikan oleh pihak yang mempunyai wewenang.

“Jangan kami yang dijadikan objek karena agen itu sebatas agen/penyalur yang ditugaskan untuk menjual barang pemerintah,” cetusnya.

Sementara itu, terkait dengan banyaknya agen elpiji 3 kg yang ditagih melalui pemeriksaan FORSUBSI menganggap bahwa sesuai dengan Undang-undang Administrasi Pemerintahan Kepala KPP cacat wewenang dalam menagih PPN elpiji 3 kg.

“Hal itu telah ditentukan pejabat yang lebih tinggi yaitu menteri, kalau KPP di daerah masih tetap menagih PPN ke agen elpiji 3 kg kami akan persiapkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *