Tepat ! Komisi I DPR: Langkah Jokowi Larang WNA Masuk RI untuk Cegah Corona

×

Tepat ! Komisi I DPR: Langkah Jokowi Larang WNA Masuk RI untuk Cegah Corona

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  –  Kebijakan penghentikan sementara waktu lalu lintas warga negara asing (WNA) yang menuju dan transit ke wilayah Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) dilakukan Presiden Jokowi.

Langkah kebijakan itu pun dinilai  Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid  hal yang tepat. Meutya mengutarakan  kesehatan warga Indonesia harus diutamakan.

“Langkah tersebut akan efektif mencegah masuknya COVID-19 dari luar negeri. Saya rasa itu langkah yang tegas dan tepat dan telah dinanti oleh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya dalam arahannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan soal lalu lintas warga negara asing ke Indonesia perlu diperkuat. Warga negara asing (WNA) untuk sementara waktu dilarang berkunjung ataupun transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.Ia menjelaskan kesehatan warga nomor satu, langkah ini efektif mencegah penyebaran masuk virus dari luar wilayah RI. Sehingga dapat lebih fokus mengantisipasi penyebaran di dalam,” tandas Meutya Hafid.

“Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ungkap  Menlu Retno LP Marsudi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu disebutkan Retno, ada pengecualian dalam pelarangan itu. Diantaranya WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) hingga izin tinggal diplomatik.

“Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku,” terangnya. Uaa/Igo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *