Headline

Tiga Bulan Belum Dibayarkan, Panwascam di Maros Tuntut Pencairan Dana Hibah Pilkada

×

Tiga Bulan Belum Dibayarkan, Panwascam di Maros Tuntut Pencairan Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini

Maros, faktpers.id – Anggaran Hibah Daerah Pilkada 2020 dari Pemda Maros untuk Bawaslu Maros belum dicairkan dan Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan telah dinonaktifkan sementara bersama sekretariatnya.

“Sementara kami Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan anggaran pribadi dan pinjaman serta honorarium kami belum juga dibayarkan selama tiga bulan. Kami bekerja sebelum adanya penundaan Pilakda dan penundaan masa kerja kami,” Ucap Alryansyah Selasa, (31/03/20),

“Kami responsif dengan bencana wabah yang sementara melanda negeri kita dan patuh terhadap keputusan pemerintah dalam penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, tapi jauh sebelum bencana tersebut. Kami sudah bekerja berdasarkan aturan yang ada karena sudah ada dasar anggaran yang telah ditandatangani bersama dengan Pemda Maros,” pungkanya

Rian menuturkan, sebelum Pemda Maros mengalihkan anggaran Pilkada 2020 tersebut ke Penanganan dan Pencegahan Covid-19 berdasarkan RDP Komisi II DPR RI Bersama Penyelenggara Pemilu ditingkat Pusat, agar hak-hak Pengawas Pemilu yang telah bekerja sebelumnya tetap dibayarkan terlebih dahulu.

“Karena ini adalah hak-hak kami sebagai Panwascam, kami yang sudah bekerja tiga bulan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi panwascam diseluruh kabupaten kota yang berpilkada telah menerima honornya tiap bulan tanpa kendala,”ucapnya.

Olehnya kami menuntut dan mendesak pihak-pihak yang terkait untuk segera merealisasikan percepatan pencairan dana Hibah Pilkada 2020 agar hak-hak kami dapat terbayarkan, dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Bawaslu Kabupaten Maros untuk segera membayarkan hak-hak Panwascam di Kabupaten Maros yang sudah bekerja selama tiga bulan

2. Mendesak Bupati Maros agar segera mempercepat proses pencairan anggaran dana Hibah Pilakda 2020.

3.Mendesak DPRD Kabupaten Maros untuk menjalankan fungsi control dalam membantu percepatan pencairan anggaran dana Hibah Pilkada Maros 2020 untuk Pengawas Pemilu di Kabupaten Maros.

4. Apabila permintaan kami ini tidak direalisasikan dalam jangka waktu tiga hari atau sampai hari Jumat maka kami atas nama Panwascam Se Kabupaten Maros yang telah dinonaktifkan sementara akan mengkonsolidasikan untuk melakukan aksi menuntut hak-hak kami sebagai Pengawas.

Menurutnya lagi, Pemilu yang telah bekerja selama tiga bulan atas perintah Undang-Undang. Sekaligus hal ini adalah penyampaian awal kepada Aparat Kepolisian di Kabupaten Maros.

Secara umum anggaran yang telah kami keluarkan selama tiga bulan termasuk honorarium kami di 14 kecamatan, Honorarium Sekretariat Panwascam di 14 Kecamatan, Anggaran Operasional Pengawasan, Anggaran sewa Gedung sekretariat di 14 Kecamatan.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *