Menkeu Prediksi Penerimaan Pajak Capai 78,3 Persen, Masih di Bawah Target

×

Menkeu Prediksi Penerimaan Pajak Capai 78,3 Persen, Masih di Bawah Target

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan perpajakan pada tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.462,6 triliun atau kurang Rp 403,1 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp1.865,7 triliun.

Ia mengatakan hal tersebut berarti penerimaan perpajakan hanya akan mencapai 78,3 persen dari target APBN 2020 atau tumbuh negatif 5,4 persen dibanding realisasi tahun lalu.

“Dari perhitungan teman-teman Badan Kebijakan Fiskal atau BKF dan pajak penerimaan perpajakan akan tumbuh negatif 5,4 persen ini berarti hanya 78,3 persen dari APBN. Negative growth ini kombinasi dari pelemahan ekonomi,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Kamis (30/4).

Prediksi tersebut didasarkan oleh penerimaan pajak yang diperkirakan mengalami kontraksi 5,9 persen dengan shortfall Rp 388,5 triliun yaitu dari Rp 1.642,6 triliun dalam APBN 2020 menjadi Rp 1.254,1 triliun pada outlook terbaru.

Shortfall Rp 388,5 triliun pada penerimaan pajak didasarkan oleh dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak serta fasilitas insentif pajak jilid II dalam PMK 23/2020 senilai Rp 13,86 triliun.

Kemudian juga dipengaruhi oleh adanya relaksasi stimulus tambahan Rp 70,3 triliun, penurunan tarif PPh menjadi 22 persen senilai Rp 20 triliun, serta antisipasi penundaan dividen dalam Omnibus Law Perpajakan senilai Rp 9,1 triliun.

Bukan hanya itu, penerimaan perpajakan yang diproyeksikan Rp1.462,6 triliun juga didasari oleh penerimaan bea dan cukai yang diperkirakan hanya Rp208,5 triliun tahun ini atau mengalami shortfall Rp14,6 triliun dari target dalam APBN 2020 Rp223,1 triliun.

“Itu tumbuh negatif 2,2 persen dengan memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri,” ujarnya.

Sri Mulyani menyatakan postur APBN 2020 sangat terpengaruh akibat wabah Covid-19 sehingga pemerintah harus mengeluarkan berbagai stimulus dalam rangka mengurangi dampak pandemi tersebut.

Dalam hal ini, perpajakan mendapat dua mandat sekaligus yaitu mengumpulkan penerimaan dan memberikan insentif bagi dunia usaha yang tertekan akibat Covid-19.

“Mereka mendapatkan dua mandat yang saling beroposisi yaitu di sisi lain harus tetap menjaga penerimaan negara sekaligus harus mampu mendukung ekonomi, dunia usaha dan masyarakat yang saat ini mengalami musibah,” ujarnya. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *