Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Republik Indonesia RI akan menanggung pajak insentif bagi para pekerja penghasilan PPh 21 selama 6 bulan kedepan. Kebijakan itu tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 dan sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan itu dikeluarkan mengingat situasi saat ini tengah dilanda wabah pandemi Corona.
“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” begitu bunyi pasal 2 ayat 1 seperti yang dilihat wartawan.
Sedangkan dalam pasal 2 ayat 3 point C berbunyi, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam pembebasan pajak penghasilan sendiri, memikki syarat, yaitu dengan memiliki NPWP. Adapun keringan pajak insentif berlaku untuk sejumlah sektoral yaitu,:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat
Aturan pembebasan pajak penghasil itu dimulai Aprik 2020.(uaa)