Denpasar. Bali – faktapers.id – Mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Bali, Gubernur Wayan Koster memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Provinsi Bali hingga tanggal 30 Mei 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali. Keputusan Gubernur Bali ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 April 2020.
Keputusan gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan.
Dasar pertimbangan lain dari perpanjangan status tanggap darurat ini adalah upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 270/04-G/HK/2020.
Ada empat poin yang diatur dalam keputusan ini. Kesatu, penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona-19 terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 di Provinsi Bali. Kedua, masa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Ketiga, segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 April 2020.(Ans)