Jakarta, faktapers.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 15 mobil travel yang mengantar ratusan pemudik ke daerah Jawa di pos check point Cikarang Barat, Bekasi.
“Ditlantas Polda Metro Jaya tadi malam mengamankan 15 pengemudi yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang mau mudik. Tujuannya ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes, dan beberapa daerah Jateng lainnya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Sambodo, kelima belas pengemudi tersebut diamankan, pada Jumat (1/5/2020) pukul 21.00-23.00 WIB. “Total ada 113 orang penumpang dari 15 mobil travel tersebut yang rencananya mau mudik ke beberapa daerah tujuan,” ungkapnya.
Sambodo mengatakan, para pengemudi menawarkan jasa melalui media sosial Facebook. Para penumpang kemudian dijemput di titik yang telah disepakati. Ada yang dijemput di Pondok Labu, Palmerah, Tanjung Priok. Sedangkan yang lainnya diantar melalui jalur Tol Cikarang Barat untuk mengarah ke luar Jakarta.
Para penumpang tersebut diamankan ke Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya. Herry