Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan, Ombudsman Minta PLN Ambil Kebijakan

574
×

Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan, Ombudsman Minta PLN Ambil Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – PLN karena alasan wabah Covid-19, meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik, karena tidak ada petugas yang mencatat meteran ke rumah-rumah. Berakibat lonjakan tagihan listrik pelanggan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengkritik kebijakan. PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit COVID-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

Menurutnya tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait.

“Sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN. Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” papar Laode Ida, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Laode mengungkapkan Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.

“Sejumlah pelanggan mengeluhkan diantaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” ujarnya.

Ia menegaskan hal tersebut memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini. Eh malah justru terbalik,” kata Laode Ida.

Untuk itu Ia meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan. Karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain, sehingga minim resiko penularan Covid-19.

“Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik. Sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal,” pungkas Laode Ida. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *