Headline

Dua Napi Asimiliasi di Jatim, Berulah Lagi Diberi Timah Panas

713
×

Dua Napi Asimiliasi di Jatim, Berulah Lagi Diberi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Polisi ambil tindakan tegas dan terukur terhadap 2 narapidana bebas karena asimilasi terkait corona. Sebabnya Zainul Arifin (36) dan M Imron Rosadi (40) kedapatan kembali melakukan aksi kejahatan.

Pelaku Alumni Lapas Lowokwaru, Malang ditembak mati Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena kasus curanmor, Selasa (5/5) dini hari.

Peristiwa ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan. Kemudian dilakukan pendalaman, polisi  mendapat data pelaku napi asal Kabupaten Pasuruan tersebut  kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di beberapa wilayah di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Trenggalek, Biltar Kota dan Tulungagung.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan,” kata Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Selasa (5/5).

Polisi pun bertindak lanjut, dengan melacak keberadaan keduanya, mereka berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran antara petugas dan kedua bandit ini pun terjadi. Akan tetapi ketika akan disergap di kawasan Gempol, Pasuruan salah seorang pelaku sempat melawan bahkan  sempat menembak ke arah polisi, namun meleset.

“Petugas melakukan tembakan peringatan akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas,” ujar Pitra.

Gerak cepat, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum pun langsung mengadang mereka. Meski telah terkepung mereka masih berniat melawan menggunakan parang. Kemudian polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati keduanya di lokasi.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat. Dipastikan meninggal Polisi membawa jenazah keduanya ke RSUD dr Soetomo Surabaya,” terangnya.

Pitra menyampaikan bahwa keduanya merupakan residivis yang belum lama ini bebas dari lapas karena program asimilasi.

“Mereka ini baru bebas kemarin tanggal 6 dan 7 April. Lewat asimilasi. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali,” ungkapnya.

Dalam catatan polisi, kendaraan yang biasa digasak oleh kedua bandit ini tidak hanya sepeda motor saja, mobil juga pernah dicurinya. Dari penangkapan ini, diamankan beberapa barang bukti kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *