Ciamis, faktapers.id – Dalam rangka melawan dan mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah desa Tanjungsari kecamatan Banjaranyar kabupaten Ciamis terapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar/PSBB (Rabu, 06 Mei 2020)
Penerapan PSBB ini sesuai dengan intruksi Pemkab Ciamis tentang pemberlakuan PSBB yang di awali sejak Selasa 06 Mei 2020 sampai 14 hari kedepan
Di posko pengawasa (Rabu, 06 Mei 2020) Dian Kusdina A.md Pjs Kepala desa Tanjungsari kepada awak media mengatakan bahwa Pemerintah desa besama relawan gugus tugas tanggap Corona desa Tanjungsari beserta Babinsa, Babinmas dan tenaga kesehatan dari Puskesmas dalam mengawali pemberlakuan PSBB ini masih mengedepankan pemberitahuan sambil terus memberikan himbauan.
“Kami berjaga di pos pengawasan yang berlokasi di jalan Buaya Putih (perbatasan desa), di pos pengawasan ini kami pantau setiap pengendara yang melintas, terutama yang masuk ke wilayah desa Tanjungsari” tuturnya.
Lebih lanjut Dian mengatan apabila diantara mereka/warga yang di ketahui tidak menggunakan masker, maka terpaksa kami berhentikan yang selanjutnya kami berikan himbauan untuk sadar memakai masker.
Menurut Dian bahwa PSBB ini merupakan pengetatan intruksi sebelumnya seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak dengan orang lain, mungurangi aktifitas di luar rumah, sadar untuk memakai masker dan biasakan cuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan
Selain penjagaan di pos pengawasan, pemerintah desa Tanjungsari bersama relawan gugus covid, secara berkala melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan, menyiedikan tempat cuci tangan, terutama di fasilitas umum
“Itu semua kami lakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, karena kami tidak mau Corona mewabah di daerah kami dan kami tidak mau warga kami menjadi korban Virus Corona,” pungkasnya.(Indra)