Denpasar, faktapers.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 42 tersangka selama April 2020 dengan jumlah kasus 33. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat kepada awak media, Senin (4/5).
Mikael mengatakan, ada 17 orang pelaku merupakan bandar/kurir tempel dan 25 orang pemakai yang diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir, dan ganja 671,21 gram,“ ucap Kasat Narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ans)