Jokowi Teken Perpres Tata Ruang 2020-2039, Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan RI

1293
×

Jokowi Teken Perpres Tata Ruang 2020-2039, Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai ibu kota Republik Indonesia.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip faktapers.id, Sabtu (6/5).

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta?

1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

6. pusat kegiatan industri kreatif;

7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *