Klaten, faktapers.id – Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo, mengumumkan pasien positif virus corona (Covid-19) di Kabupaten Klaten yang dirawat di RSI Klaten dinyatakan sembuh dan yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang.
“Setelah melihat hasil tes swab lanjutan dan hasilnya negatif, maka pasien berinisial MA (laki-laki), berumur 51 tahun, beralamat di Kecamatan Karanganom, saat ini sudah dalam kondisi sehat dan sudah di perbolehkan pulang,” kata Cahyono, Senin (11/5).
Ia menjelaskan bahwa pasien sudah dirawat sejak 20 April 2020 di RSI Klaten. Dan dua uji lab swab terakhir pada 30 April dan 1 Mei menunjukkan hasil negatif, sehingga yang bersangkutan sudah boleh pulang ke rumah.
“Kesembuhan pasien positif ini menyusul pasien sebelumnya yang sudah dinyatakan sembuh pada tanggal 18 dan 16 April 2020. Jadi total pasien positif Covid-19 yang sembuh di Kabupaten Klaten sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Cahyono menerangkan, meskipun sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang ke rumah yang bersangkutan tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dengan cara isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. (Madi)