Duh! 63 Ton Babi Disulap Jadi Daging Sapi, Dijual Bebas di Bandung

1116
×

Duh! 63 Ton Babi Disulap Jadi Daging Sapi, Dijual Bebas di Bandung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up,” kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5) seperti dilansir Antara.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

“Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah,” ujarnya.

Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

63 Ton dalam Setahun

Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga R p45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.

Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, lanjut dia, menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

“Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” kata dia.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *