Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB

571
×

Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pemberlakukan sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai hari ini, Selasa (12/5).

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memastikan, pemberlakuan pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Penerapan sanksi dilakukan melalui patroli tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta pendampingan TNI-Polri.

“Sanksi-sanksi dalam Pergub No 41 Tahun 2020  akan diterapkan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam pasal-pasal Pergub tersebut. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal yang telah ada sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai hari ini, yakni sanksi menjadikannya sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara.

“Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya. Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya,” terangnya.

Ditegaskannya, tujuan pemberlakuan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah. Namun sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas terutama saat berada di luar rumah.

“Tujuan Pergub 41 Tahun 2020 ini bukan untuk mendapatkan pendapatan daerah, tapi memberi efek jera supaya warga mau taat. Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *