Sengkarut Data BLT Kemensos, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Masuk Data Penerima

723
×

Sengkarut Data BLT Kemensos, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Masuk Data Penerima

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Nama Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi masuk dalam data penerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu/bulan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin angkat bicara terkait hal tersebut.

Arifin mengaku data penerima bantuan sosial tersebut belum final. Sebab masih ada tahap verifikasi oleh pemerintah desa. Sehingga daftar penerima bantuan dapat terseleksi dengan baik dan tepat sasaran.

“Yang terpenting adalah mekanisme koreksinya, pemerintah pusat ini sudah berjuang karena kalau menunggu usulan dari kabupaten yang melalui desa itu juga tidak gampang, kami saja untuk data normal masih sering ada yang salah, apalagi waktu seperti ini,” katanya dikutip dari detikcom, Selasa (12/5).

Dari situlah akhirnya pemerintah pusat mengambil inisiatif dengan melakukan pendataan secara topdown. Diakui dari data tersebut sebagian besar telah tepat sasaran, namun sebagian kecil masih membutuhkan revisi dan penyesuaian, sehingga sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Kata dia di wilayah Trenggalek, kepala desa data yang telah dikirim dari pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Sedangkan Pemerintah kabupaten juga membuka pengaduan jika terjadi dugaan kesalahan data atau salah sasaran.

“Kalau kita menunggu data-data terus sampai sempurna ya bantuannya nggak turun-turun,” terangnya.

Arifin menjelaskan dari hasil seleksi, pihaknya menemukan sejumlah data yang harus dikoreksi dan harus disesuaikan dengan persyaratan dan mekanisme penerimaan bantuan sosial dari pemerintah. Menurutnya sasaran bantuan pemerintah pada masa pandemi Virus Corona ini tidak hanya warga miskin, melainkan juga masyarakat lain yang rentan terdampak.

“Ada yang dulu masuk daftar penerima tapi sekarang sudah meninggal dunia, kemudian ada yang dobel dengan bantuan lain dari pemerintah, karena ketentuannya tidak boleh dobel. Selain itu juga ditemukan adanya warga mampu yang masuk data,” tukasnya. (uaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *