Headline

Tidak Melaporkan Kecelakan Kerja, PT Wika Terancam Pidana Tiga Bulan Penjara

1249
×

Tidak Melaporkan Kecelakan Kerja, PT Wika Terancam Pidana Tiga Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – Diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, PT Wijaya Karya (Wika) bisa terancam pidana 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 ribu.

“Ini patut diduga karena tidak melaporkanya, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 11 wajib melaporkan kecelakaan itu selambat-lambatnya dalam 2×24 jam kepada pemerintah/Disnakertrans setempat, junto 15 menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bisa diancam pidana kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 100 ribu,” kata Ruri salah seorang staf di Layanan Kepengawasan Ketenagakerjaan Koordinator Wilayah II di Dinas ketenagakerjaan dan ketransmigrasian (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Ruri juga mengaku kesulitan untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), karena kejadian kecelakaan kerja di pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sudah lama, kejadian sekitar 7 April 2020 silam.

“kita sudah pasti kesulitan melakukan pemeriksaan ke TKP, karena barang-barang yang akan dijadikan sebagai barang bukti sudah tidak ada atau mungkin sudah bergerak dan tidak sesuai lagi dengan kejadian awal kecelakaan karena kejadiannya sudah lama,” ungkapnya.

Namun begitu, kata dia, Layanan Kepengawasan Ketenagakerjaan Koordinator Wilayah II Disnakertrans Provinsi Banten sudah memanggil pihak PT Wika untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan kerja itu.

“Termasuk salah satu materi yang kita tanyakan adalah, mengapa pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja itu  ke Disnakertrans Provinsi Banten, sesuai dengan amanah UU Nomor 1 Tahun 1970,” ujar Ruri.

“PT Wika saat itu menjawab bahwa pihak perusahaan tidak paham dengan aturan UU itu,” sambungnya menjelaskan.

Diakui Ruri, hingga saat ini Layanan Kepengawasan Ketenagakerjaan Koordinator Wilayah II Disnakertrans Provinsi Banten masih tetap mendalami dan melakukan pemeriksaan secara adminstrasi.

“Kita tetap mendalami dan melakukan pemeriksaan, kalau tidak salah besok 13 Mei 2020 pihak PT Wika kita undang ke kantor ini,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wika tidak ada yang bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang ini dikabarkan, menelan 2 orang korban karyawan PT Wika, 1 korban meninggal dunia dan satu lagi patah tulang akibat tertimpa mobil truk pengangkut tanah. (Rimpun Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *