Gowa, faktapers.id – Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5.757 pelanggar di wilayah tersebut.
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar.
Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan. Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis.
“ya kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 1.496 dengan tindakan lisan dan tindakan tulisan 838,” kata Ibrahim Tompo, Senin (11/5).
“Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul menaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama,” sambungnya.
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.
Kemudian, lanjut Kabid Humas, pelaku pengrusakan portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Begitupula, pelaku penganiayaan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Kartia)