Headline

Hari Hari Swalayan Langgar Pergub 41/2020, Dua Walikota Angkat Bicara

5814
×

Hari Hari Swalayan Langgar Pergub 41/2020, Dua Walikota Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, terdiri dari lima Bab dan 19 pasal, wajib dijalankan oleh seluruh warga Jakarta maupun pelaku usaha yang berdomisili di DKI Jakarta.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 April 2020 itu mengupas sanksi pada Bab III Pasal 4 hingga sanksi pidana pada pasal 17.

Mirisnya, walaupun Pergub No. 41 Tahun 2020 telah diundangkan di Jakarta pada 30 April 2020, namun masih banyak pelaku usaha maupun warga DKI Jakarta yang tidak gentar atas sanksi-sanksi yang tertuang pada Pergub tersebut.

Hari Hari Swalayan, salah satu usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, seakan tidak gentar atas sanksi Pergub No. 41 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, disebutkan 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB, yakni sektor kesehatan; Sektor pangan, makanan, dan minuman; Sektor energi; Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi; Sektor keuangan; Sektor logistik; Sektor konstruksi; Sektor industri strategis; Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu; dan Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Dari 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada masa PSBB, Hari Hari Swalayan dapat dikategorikan sebagai badan usaha yang bergerak pada sektor pangan, makanan, dan minuman; Sektor logistik; dan Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Walaupun Hari Hari Swalayan diizinkan beroperasi, bukan berarti toko serta ada (toserba) itu dapat beroperasi sesuka hati, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembatasan agar warga DKI tidak menjadi korban Covid-19 lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *