Pelanggar PSBB di Jakut Diberi Sanksi Bersihkan Fasum

670
×

Pelanggar PSBB di Jakut Diberi Sanksi Bersihkan Fasum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Jakarta Utara tengah menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, sanksi yang dikenakan yakni pemberian kerja membersihkan fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pemberlakuan PSBB dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sanksi itu diberikan terhadap pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Tak hanya sanksi membersihkan fasilitas umum, dijelaskannya pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Saat ditemui di kantornya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.

Bagi yang tidak memili masker kain, warga juga dipersilahkan meminta kepada petugas di 31 kelurahan di Jakarta Utara.

“Sebenarnya kita hanya lakukan pengawasan. Penggunaan masker misalnya. Kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan. Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *