Sudinakertrans dan Energi Jakut Buka Posko Pengaduan THR 2020

669
×

Sudinakertrans dan Energi Jakut Buka Posko Pengaduan THR 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. Tujuannya tertibnya pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo mengatakan, posko didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020 ini.

“Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” kata Gatot, Kamis (14/5).

Menurut Gatot, posko ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan.

“Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya .

Seandainya memang ada kesalah pahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, Gatot menegaskan  dengan adanya posko ini diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan semua pihak.

“Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan buat masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 07.00-14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang, Semper, Jakarta Utara atau melalui telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *