Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti upaya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan manajemen McDonald Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat berbondong-bondong menghadiri seremoni penutupan restoran cepat saji pertama di Indonesia ini pada Minggu (10/5) lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penjatuhan hukuman itu diawali dengan pemanggilan oihak manajemen McDonald Sarinah.
Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No 33 Tahun 2020.
“Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. kelalaiannya, “ungkap Arifin, Kamis (14/5).
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah menerima pembayaran denda persetujuan sesuai yang tertulis di Pergub No 41 Tahun 2020 Pasal 7. Denda administrasi yang telah disetujui adalah denda maksimal sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald Sarinah melalui Bank DKI.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan diharapkan para pelaku usaha bisa lebih disiplin dalam menerapkan PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Ibu Kota. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah virus ini. (Tajuli)