Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Selama Pandemi

1551
×

Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Selama Pandemi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi pencairan KJP Plus saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

Sebagai contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250 ribu, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yaitu dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135 ribu, dapat diambil tunai Rp 100 ribu, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja makanan murah.

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan dicairkan setiap 6 bulan sekali pada akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa non-komersial.

Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil dana penggalangan dana rutin dan dana setiap bulannya, serta mencegah pencairan non tunai.

Berkat kebijakan ini, seluruh dana yang masuk dapat digunakan secara langsung atau non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.

Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250 ribu jenjang SD, SMP Rp 300 ribu, jenjang SMA Rp 420 ribu, jenjang SMK Rp 450 ribu, dan Rp 300 ribu jenjang PKBM.

Selain itu, wujud dari perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus di masa pandemi Covid-19 terkait dengan kemudahan belanja sementara makanan murah.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Terkait dana pada KJP Plus yang dikeluarkan diperuntukkan bagi pembelian makanan murah, dapat dibeli untuk keperluan lain yang lebih diminta.

Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menekankan, kebijakan ini berlaku di waktu khusus.

“Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020 dan berlaku selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” katanya, Jumat (15/5).

Nahdiana juga menjelaskan keberadaan dana tambahan untuk siswa yang baru lulus SMA/SMK. “Bagi penerima KJP Plus yang sudah ada di kelas XII atau yang siap menerima jenjang kuliah akan tetap mendapat dana bridging Rp 500 ribu per orang,” ungkap dia.

Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI atau ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.

2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.

3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

4. Pencairan Dana Penjembatanan atau biaya tambahan untuk siswa kelas XII juga akan dimulai pada bulan Mei 2020.

Penerima KJP Plus yang telah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk mengakses dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Jika sangat mempertimbangkan harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

– Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

– Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI mengalami kerumitan dan tidak bisa jarak aman minimal 1 meter.

– Sering mencuci tangan dengan sabun dan melakukan etika batuk dan bersin.

– Menghindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

Nahdiana berharap dapat mencairkan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi Covid-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap bersemangat menuntut ilmu, sementara belajar dari rumah.

“Jangan keluar rumah jika tidak perlu. Semakin kita disiplin, semakin cepat Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat pula kita bisa belajar di sekolah,” pungkasnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *