Jakarta, faktapers.id – Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Batasan penyekatan dan pemeriksaan terkait larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang pribadi mau pun penumpang umum, termasuk sepeda motor. Sedangkan, truk angkutan barang dan logistik, terutama untuk sembako kebutuhan sehari-hari diperbolehkan melintas.
Sejak diberlakukan pada 24 April lalu hingga 14 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 18.704 pelanggar aturan larangan mudik yang diminta putar balik kendaraannya.
“Selama 21 hari, jumlah kendaraan yang diminta putar balik di jalan tol dan jalan arteri sebanyak 18.704,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (15/5/2020).
Menurut Yusri, kendaraan yang diperintahkan putar balik di Pos Pengamanan Terpadu Jalan Tol Cikarang Barat berjumlah 6.474. Sedangkan, 4.149 kendaraan pelanggar diminta putar balik di Tol Cikupa, Tangerang.
“Kalau kendaraan yang diminta putar balik di 16 pos pengamanan terpadu jalan arteri ada 8.081 kendaraan,” imbuh Yusri.
Yusri melanjutkan, 6.474 kendaraan yang diminta putar balik di Tol Cikarang Barat terdiri dari 4.047 kendaraan pribadi dan 2.427 kendaraan umum. Kemudian 4.149 kendaraan pelanggar yang diminta putar balik di Tol Cikupa, rinciannya 2.510 kendaraan pribadi dan 1.639 kendaraan umum.
Selain itu, kendaraan pribadi yang diputar balik di jalan arteri berjumlah 3.259 unit, sedangkan kendaraan umum sebanyak 1.971 unit.
“Pengendara sepeda motor yang diminta putar balik di jalan arteri sebanyak 2.776 kendaraan,” pungkasnya. Herry