Bali, faktapers.id – Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan, Jumat, (15/5) pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan LP/05/V/2020/Bali/Res Jbr/Sek Kawasan Pelabuhan Glk, tanggal 14 Mei 2020, Polres Jembrana berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku tersangka yang berinisial W, IA, RF, dan EA yang ber-TKP di Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, Jembrana.
Kapolres Jembrana mengatakan bedasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa telah viral dimedsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna yang ingin menyeberang ke ke pulau Jawa lewat pelabuhan Gilimanuk.
“Bagi yang akan menyebrang, oleh mereka para pelaku dikenai biaya dengan kisaran harga antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dimana kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wita dimana saksi M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolres.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 4 pelaku tersangka,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan ini dengan modus memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah/terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Ans)