Bali, faktapers.id – Judi sabung ayam yang sebelumnya telah digerebeg Street Lion Polsek Singaraja yang berlokasi di Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk,Buleleng, Bali di tengah Covid-19 melanda dan penyelenggaran kucing-kucingan dengan polisi membuat Polres Buleleng geram.
Judi tajen tersebut sempat dilakukan beberapa kali, namun begitu baru mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam di Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk, Buleleng hari ini Jumat (15/5) sekira pukul 11.30 Wita.
Penggerebekan ini di bawah kendali Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma, selaku pengendali operasi dengan cepat merespon informasi masyarakat dan menurunkan Tim Jatanras Satreskrim dan Reptil Satsabhara Polres Buleleng untuk segera bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Rupanya sebelum Tim Jatanras Satreskrim Polres Buleleng dengan Tim Reptil sampai di TKP, ternyata tidak ada permainan judi sabung ayam (tajen).
Namun demikian, tim yang bergerak tidak tinggal diam, mencari informasi di TKP dan satu orang di TKP yang diduga suka bermain sabung ayam diamankan oleh Tim Jatanras dan Reptil Polres Buleleng.
Diamankannya Gede Mustana Alias Gabur (50) yang beralamat di Br Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk, Buleleng, berdasarkan informasi yang diperoleh Polres Buleleng, dirinya suka bermain sabung ayam.
“Terhadap terduga yang suka bermain sabung ayam diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan adanya dugaan sabung ayam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,“ cetus Kabag Ops Polres Buleleng yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky.
Polres Buleleng sangat responsif terhadap pengaduan masyarakat dalam keadaan apapun, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 dilarang untuk berkumpul atau mendatangkan orang banyak.
“Apalagi sabung ayam (tajen) yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (des)